Jakarta. Korlantas Polri senin ini menggelar sosialisasi Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) bersama Polda jajaran se-Indonesia. Aplikasi ini menjadi salah satu unggulan Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK (surat tanda nomor kendaraan) tahunan.
“Kami berkomitmen bagaimana caranya Signal ini sampai ke masyarakat, karena masih banyak masyarakat di daerah yang masih belum mengerti aplikasi Signal,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 27 November 2023.
Sosialisasi aplikasi Signal ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan tindakan dalam pelaksanaan berbasis digital kepada masyarakat. Kepolisian pun menggandeng sejumlah instansi terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Jasa Raharja.
Sementara itu, Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Wilayah II Kemendagri, Rizki Widiasmoro mengatakan pihaknya sangat mendukung aplikasi Signal ini akrena dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak tahunan. Pembayaran pajak online ini juga bisa menghindari pungutan liar (pungli) karena masyarakat tidak perlu datang ke Samsat.
“Signal memberikan pelayanan pada masyarakat dalam hal pembayaran pajak di mana saja, kapan saja dalam satu genggaman. Jadi masyarakat tidak perlu datang langsung ke Samsat, tetapi bisa dilakukan melalui aplikasi,” ucap Rizki.
Cara penggunaan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Untuk bisa menggunakan aplikasi ini, silahkan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional di Google Play Store. Setelah itu, kamu dapat melakukan registrasi dan melakukan sejumlah tahap verifikasi agar dapat masuk ke menu layanan.
Jika registrasi sudah selesai, selanjutnya adalah menambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban bayar tiap tahunnya. Untuk kendaraan milik sendiri wajib memasukan data NRKB (nomor polisi) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Sementara kendaraan dalam satu KK wajib memasukan data NIK E-KTP, NRKB, dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Berikut adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal.
- Pilih kendaraan yang sudah ditambahkan sebelumnya
- Setelah kendaraan dipilih, sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLJ
- Kemudian pilih Opsi Pengiriman atau Tidak
- Selanjutnya akan mendapatkan Kode Bayar dan lakukan pembayaran melalui mitra penerima yang telah bekerja sama
- Jika sudah melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima
- Selanjutnya akan mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di dalam aplikasi
- Jika dalam poin nomor 3 anda memilih Opsi Pengiriman, maka TBPKP fisik akan dikirimkan ke alamat Anda.
- Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasi Signal dapat dilakukan melalui beberapa bank seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Keempat bank tersebut merupakan Mitra Penerima yang sudah bekerja sama dengan aplikasi Signal.