Medan (ANTARA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara kembali memperpanjang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 November 2023 demi meningkat pendapatan asli daerah (PAD).
“Perpanjangan program pemutihan ini, kami lakukan atas persetujuan Pj Gubernur Sumut, Hassanudin,” ujar Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly di Medan, Kamis.
Fadly menungkapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memiliki target untuk meningkatkan PAD dari kendaraan bermotor yang saat ini sudah mencapai 73 persen.
“Jadi kondisi saat ini, di posisi 73 persen kami harus mengejar 27 persen lagi, dari pajak kendaraan bermotor dan itu yang kami cari saat ini,” kata Fadly.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebelumnya juga telah diperpanjang pada 31 Oktober 2023.
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dijadwalkan pada 29 Mei hingga 30 September 2023 lalu kami perpanjang mengingat animo masyarakat cukup tinggi untuk mengikuti program tersebut,” kata Fadly.
Ia menjelaskan program pemutihan PKB itu meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor tahun II, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor tahun II, nebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, nebas denda SWDKLLJ.
“Program ini untuk memberikan keringanan bagi para subjek pajak, yang lalai melakukan kewajibanya dalam membayar pajak kendaraan bermotor, ini konsep dari perpanjangan dari pemutihan,” sebutnya.
Selain itu, kata dia, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjalin kerja sama dengan Kejati Sumut untuk mengoptimalkan pajak kenderaan bermotor dalam hal penagihan tunggakan pajak daerah.
“Kerja sama Pemprov Sumut dan Kejati Sumut, akan memberikan dampak baik dengan mengoptimalkan PKB, baik secara perorangan dan perusahaan,” kata Fadly.
Sebelumnya,Pemprov Sumut menjalin kerja sama dengan Kejati Sumut. Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin dan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumut Idianto di Kantor Kejati Sumut, Kota Medan, Selasa.
Kerja sama dalam Nota Kesepakatan bernomor 100.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023 tersebut meliputi penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut, penanganan permasalahan penagihan tunggakan pajak daerah atas tunggakan pajak daerah baik orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor (PKB), pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (PAP), dan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat (PAB).
Kemudian tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam bidang penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut.
Untuk itu, Fadly mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tetap meningkatkan kesadaran dengan melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat waktu.